• Jelajahi

    Copyright © XNEWS 24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Pembunuhan Pria 55 Tahun di Percut Sei Tuan Ditangkap di Aceh, Motif Dendam

    X News 24
    Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T13:52:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan, (Xnews24.id) Dalam waktu satu pekan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ishak (55), yang terjadi di Jalan Besar Tembung, tepatnya di depan Warkop Kumis, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (23/03/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Korban, warga Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, tewas setelah ditikam menggunakan obeng oleh pelaku berinisial ZE (35).

    Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui oleh adik kandung korban, Ahmad Fatahillah, yang saat itu sedang bekerja dan menerima kabar dari keponakannya.

    Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi rumah korban dan menemukan Ishak sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk di paha kanan dan punggung. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung.

    Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dalam waktu tujuh hari, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga ke wilayah Aceh.

    Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka saat sedang menjemur kopi di Desa Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dituduh melakukan pencurian oleh korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini