Belawan (Xnews24.id) Aksi nekat pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di dalam angkutan kota (angkot) akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Belawan. Seorang pelaku berinisial AY (22) telah diamankan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Hotel Budi, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial AH menaiki angkot nomor 81 dengan tujuan Belawan. Situasi berubah tegang ketika dua pelaku tiba-tiba naik ke dalam angkot.
“Begitu berada di dalam angkot, pelaku langsung menodongkan pisau ke arah korban dan mengancam,” jelas AKP Ponijo.
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan barang berharganya. Bahkan pelaku sempat melontarkan ancaman serius agar korban tidak melawan.
“Pelaku mengatakan, ‘sini tasmu, kutikam kau nanti’. Korban sempat berteriak, namun tidak ada penumpang lain yang berani membantu,” tambahnya.
Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung turun dan melarikan diri ke arah belakang Hotel Budi.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan salah satu pelaku berhasil dilacak di wilayah Kelurahan Belawan Bahari.
“Tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka AY berhasil diamankan,” ujar AKP Ponijo.
Dari hasil pemeriksaan awal, AY mengakui aksinya dan menyebut bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya yang kini masih buron, bahkan diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.
Polsek Belawan kini terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pelaku dan menangkap tersangka lainnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat menggunakan transportasi umum di malam hari. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 Polri.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Belawan serta memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.(**)
Redaksi



