• Jelajahi

    Copyright © XNEWS 24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOGO

    Ads

    Iklan

    Pelaku Begal di Jalan Ileng Ditangkap, Kronologi Dipaparkan di Polda Sumut

    X News 24
    Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T12:45:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polda Sumut (Xnews24.id) Aksi kriminal jalanan kembali mengguncang wilayah Medan bagian utara. Dua pelaku begal sadis akhirnya dilumpuhkan aparat gabungan dari setelah sebelumnya melukai korban dengan cara brutal.


    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, , mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus membuntuti korban dari belakang sebelum melakukan penyerangan.


    “Pelaku bertindak sangat sadis. Lengan korban, seorang wanita, disayat menggunakan cutter sebelum tasnya dirampas,” jelas Ricko dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).


    Kronologi Kejadian

    Peristiwa terjadi pada 15 April 2026 di kawasan Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban yang baru saja pulang mengantar anaknya ke sekolah tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.


    Salah satu pelaku langsung menyerang dengan cutter, melukai lengan korban, lalu merampas tas yang berisi uang sekitar Rp60 ribu.


    Penangkapan dan Tindakan Hukum

    Dua tersangka yang diamankan adalah:

    • Irfan Hakim alias Irfan Aceh (29), berperan sebagai joki
    • Jufri Syahputra alias Bokir (30), otak sekaligus eksekutor

    Bokir diketahui merupakan residivis kasus penadahan sejak 2014.


    Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Tanjung Morawa dan Aceh Tamiang. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku karena melawan saat penangkapan.


    Barang Bukti

    Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

    • Tas milik korban
    • Sepeda motor yang digunakan saat beraksi
    • Cutter, sandal, topi, dan satu unit ponsel


    Perspektif Hukum

    Kasus ini mengandung unsur tindak pidana berat, di antaranya:

    • Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
    • Penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP)

    Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, mengingat adanya unsur kekerasan yang membahayakan nyawa korban.


    Pengembangan Kasus

    Pihak kepolisian menyatakan masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

    Kasus ini menjadi pengingat serius akan meningkatnya kejahatan jalanan yang disertai kekerasan ekstrem, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan masyarakat.(**)

    Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini