• Jelajahi

    Copyright © XNEWS 24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOGO

    Ads

    Gudang Misterius Diduga Timbun Solar Subsidi di Marelan, Aktivitas Malam Hari Kian Meresahkan Warga

    X News 24
    Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T08:30:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan (Xnews24.id))  Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Pasar Nippon, Lingkungan VI, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disalahgunakan.

    Selama dua bulan terakhir, warga menyaksikan lalu lalang mobil tangki dalam intensitas tinggi, terutama pada malam hari. Aktivitas ini dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik ilegal.

    “Setiap malam pasti ada mobil tangki masuk. Tadi malam saja sekitar lima unit. Ini bukan aktivitas biasa,” ungkap seorang warga, Selasa (28/4/2026).


    Tidak hanya soal dugaan penimbunan, cara operasional kendaraan tangki juga dikeluhkan. Truk-truk tersebut disebut melaju dengan kecepatan tinggi di jalan sempit kawasan padat penduduk, meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan warga.
    Yang lebih mengundang tanda tanya, lokasi gudang tersebut disebut berada sangat dekat dengan kantor lurah setempat. Kedekatan ini justru memicu spekulasi di tengah warga mengenai kemungkinan adanya pembiaran.


    “Letaknya dekat sekali dengan kantor lurah. Tapi kok aktivitas seperti ini bisa berjalan terus?” ujar warga lainnya.

    Pernah Dihentikan, Kini Beroperasi Kembali

    Warga mengungkapkan, aktivitas di gudang tersebut sebenarnya sempat terhenti setelah terjadi aksi penghadangan oleh masyarakat pada 9 Juli 2025 lalu. Saat itu, ketegangan sempat terjadi antara warga dan pihak yang diduga pengelola gudang.
    Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas kembali berjalan dengan pola yang sama—bahkan disebut semakin intens.


    “Dulu sempat berhenti setelah warga hadang. Sekarang malah jalan lagi, seperti tidak ada efek jera,” katanya.

    Mengarah pada Dugaan Tindak Pidana

    Jika dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


    Pengawasan distribusi BBM subsidi sendiri berada di bawah kewenangan lembaga hukum terkait,
    Dugaan adanya aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di lapangan.


    Desakan Tegas kepada Aparat

    Hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya tindakan konkret dari aparat terkait baik dari kepolisian, kejaksaan,TNI dan aparatur setempat, Kondisi ini memunculkan kesan pembiaran yang berpotensi memperburuk situasi.
    Masyarakat mendesak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul BBM, pihak pengelola gudang, serta jaringan distribusinya.


    “Ini sudah meresahkan dan berbahaya. Jangan tunggu ada korban atau kejadian besar dulu baru ditindak,” tegas warga.


    Warga berharap aparat  berwenang tidak hanya 
    melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, demi menjaga keamanan lingkungan dan memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan untuk masyarakat yang berhak.(**)

    Redaksi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini