• Jelajahi

    Copyright © XNEWS 24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOGO

    Ads

    Ahli Hukum Pidana: Kasus Wartawan yang Menangkap Maling Tapi Dijadikan Tersangka Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan – Bukti dan Pasal Hukum Tidak Jelas

    X News 24
    Minggu, 10 Mei 2026, Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T01:33:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Medan,(Xnews24.id)  Kasus yang menghebohkan publik terkait seorang wartawan yang bertindak menangkap pelaku pencurian atas perintah penyidik Polsek Pancur Batu, namun justru dijadikan tersangka, dipenjara, dan terdaftar sebagai Orang yang Dicari (DPO) kembali mengemuka dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 6 Maret 2026 lalu. Perkara ini menjadi sorotan luas masyarakat karena dinilai telah mencederai rasa keadilan dan prinsip penegakan hukum yang benar.
     

    Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi mata yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi. Salah satu saksi kunci adalah Manajer Hotel Kristal, tempat kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian diamankan oleh korban kasus atas arahan Brigadir Shinto Zelmana Sembiring dari Polsek Pancur Batu. Berdasarkan keterangan para saksi, tidak ada peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan. Bahkan Manajer Hotel tersebut menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan di lokasi tersebut.
     

    Menjadi sorotan utama adalah keterangan dari Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., ahli hukum pidana terkemuka Sumatera Utara yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Prof. Maidin menilai bahwa penanganan perkara ini tidak sah, bersifat prematur, dan sangat layak untuk dihentikan sepenuhnya. Alasan utamanya terletak pada ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam penerapan pasal hukum yang dipersangkakan.
     

    “Berdasarkan penilaian saya, perkara ini sebenarnya tidak sah dan terlalu prematur. Alasannya sederhana: sampai saat ini tidak dijelaskan secara rinci pasal dan ayat mana yang menjadi dasar penetapan sebagai tersangka,” ujar Prof. Maidin dengan tegas.
     

    Ia menjelaskan bahwa pihak penegak hukum mendasarkan dakwaan pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digabungkan dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 55 KUHP, namun tidak menguraikan secara spesifik ayat mana yang dimaksud. Padahal, setiap ayat dalam pasal tersebut memiliki unsur hukum dan alat bukti yang sama sekali berbeda.
     

    “Pasal 170 sendiri terdiri dari tiga ayat: ayat pertama mengatur tindakan yang menyebabkan barang rusak, ayat kedua untuk tindakan yang mengakibatkan luka, dan ayat ketiga yang berujung pada kematian. Begitu juga dengan Pasal 351, di mana setiap ayatnya memiliki kriteria luka ringan, luka berat, hingga kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jika tidak ditentukan secara jelas ayat mana yang diterapkan, maka seluruh bukti yang dikumpulkan akan kehilangan arah dan tidak dapat digunakan secara tepat,” terangnya.
     

    Prof. Maidin menegaskan bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan keraguan yang besar dari pihak penyidik sendiri dalam menentukan konstruksi hukum perkara. “Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sebenarnya tidak yakin, apakah kasus ini akan diarahkan ke Pasal 170 ayat 1, ayat 2, atau ayat 3. Kondisi seperti ini jelas merusak keabsahan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
     

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti masalah relevansi alat bukti yang digunakan. Salah satu bukti yang diajukan adalah hasil pemeriksaan visum, namun menurutnya dokumen tersebut tidak sesuai dengan pasal hukum yang dipersangkakan. “Jika dakwaan berhubungan dengan kasus yang mengakibatkan kematian – seperti yang tercantum dalam Pasal 170 ayat 3 atau Pasal 351 ayat 3 – maka yang seharusnya digunakan adalah hasil otopsi, bukan sekadar visum. Penggunaan alat bukti yang tidak sesuai ini semakin memperlemah dasar penanganan perkara,” jelasnya.
     

    Untuk menghindari ketidakadilan yang berkelanjutan, Prof. Maidin menyarankan agar penyidikan perkara ini dihentikan sepenuhnya. “Kesimpulan saya, penetapan tersangka dalam kasus ini terlalu prematur dan tidak memiliki dasar yang kuat. Supaya tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, lebih baik proses penyidikan dihentikan saja karena tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
     

    Ia juga mengingatkan prinsip dasar dalam hukum pidana yang telah diakui secara universal: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada memidana satu orang yang tidak bersalah. Setiap unsur dalam pasal hukum harus dipahami dengan cermat karena setiap ayat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika pasal yang diterapkan tidak jelas, maka seluruh proses pembuktian akan menjadi tidak tegas dan berpotensi menimbulkan kesalahan yang merugikan.”
     

    Perkembangan Terkini Perkara
     
    Menurut penjelasan Humas Pengadilan Negeri Medan, Sony Adi Saat, pada Sabtu (9/5/2026) diketahui bahwa proses pemeriksaan perkara masih berjalan sesuai prosedur. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Proses persidangan ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh seluruh pihak yang tertarik untuk mengetahui perkembangan perkara ini lebih lanjut.
     
    Redaksi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini