• Jelajahi

    Copyright © XNEWS 24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOGO

    Ads

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Hamparan Perak, Satu Pelaku Masuk DPO

    X News 24
    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T07:34:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Belawan (Xnews24.id) Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis shabu di Dusun III, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak.


    Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (44) dan MAR (18). Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi shabu, tiga plastik klip kecil berisi shabu, dua pipet runcing, serta delapan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


    Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan di Desa Sei Baharu.


    “Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang merupakan areal ladang atau kebun,” ujar AKP A.R. Riza.


    Saat petugas tiba di lokasi, seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua tersangka lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang bukti narkotika tersebut milik tersangka M. Tersangka MAR diketahui berperan menerima uang dari pembeli untuk diserahkan kepada M, sedangkan tersangka H bertugas menyerahkan paket shabu kepada pembeli.


    “Modus peredarannya dilakukan secara terstruktur. Tersangka MAR menerima uang dari pembeli, lalu tersangka M menyerahkan shabu kepada H untuk diberikan kepada pembeli,” jelas AKP A.R. Riza.


    Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka M yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.


    Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Hamparan Perak dan sekitarnya.

    Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini