MEDAN (XNEWS24..ID) Ancaman terhadap kebebasan pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Sumatera Utara. Seorang jurnalis senior media online suaraburuhnasional.com, Nelson Siregar, diduga mengalami intimidasi serius yang melibatkan pengancaman dengan senjata api setelah aktif memberitakan dugaan maraknya praktik perjudian ilegal jenis "Tembak Ikan" di wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Forum Wartawan Kawasan Industri Modern (FORWAKIM). Organisasi wartawan tersebut secara resmi mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas jaringan yang diduga berada di balik aksi teror terhadap insan pers tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, intimidasi terhadap Nelson Siregar terjadi setelah sejumlah pemberitaan mengenai dugaan bisnis judi ilegal "Tembak Ikan" menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Pemberitaan tersebut diduga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak-pihak tertentu yang merasa kepentingannya terganggu.
Puncak intimidasi disebut terjadi pada Jumat malam di kawasan Star Kopi, Jalan Sumatera, Medan. Dalam peristiwa yang disaksikan sejumlah pengunjung, seorang pria berinisial N diduga melakukan tindakan agresif dengan memukul meja serta memperlihatkan senjata api ke arah korban sambil melontarkan ancaman verbal.
Sekretaris Umum FORWAKIM, Ferianto Manurung, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai peristiwa itu sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
"Ketika fakta dan kebenaran tidak mampu dibantah dengan argumentasi, maka intimidasi dan ancaman fisik menjadi pilihan. Ini merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi," tegas Ferianto dalam keterangannya kepada media.
FORWAKIM Ajukan Tiga Tuntutan kepada Polda Sumut
Sebagai bentuk respons atas peristiwa tersebut, FORWAKIM menyampaikan tiga tuntutan penting kepada aparat penegak hukum:
1. Tangkap Pelaku dan Usut Legalitas Senjata Api
FORWAKIM mendesak Polda Sumut segera menangkap pelaku intimidasi serta mengusut kepemilikan dan legalitas senjata api yang digunakan dalam dugaan pengancaman terhadap jurnalis.
2. Berikan Perlindungan kepada Korban dan Keluarga
Pihak kepolisian diminta memberikan jaminan keamanan kepada Nelson Siregar beserta keluarganya guna mengantisipasi kemungkinan intimidasi lanjutan.
3. Berantas Praktik Judi "Tembak Ikan"
FORWAKIM juga meminta aparat melakukan penindakan menyeluruh terhadap praktik perjudian ilegal yang diduga menjadi akar persoalan dalam kasus ini.
Ancaman terhadap Wartawan Adalah Ancaman terhadap Demokrasi
Ferianto mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dapat berimplikasi pidana.
Menurutnya, kasus yang menimpa Nelson Siregar bukan hanya persoalan individu, melainkan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Sumatera Utara.
"Publik sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum. Apakah hukum akan berdiri tegak melindungi wartawan dan demokrasi, atau justru kalah oleh intimidasi dan kepentingan kelompok tertentu," ujar Ferianto.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada langkah Polda Sumut. Tindakan cepat dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi dan tidak tunduk pada ancaman kekerasan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Kasus dugaan intimidasi terhadap Nelson Siregar menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama. Ketika wartawan diteror karena mengungkap fakta, maka yang terancam bukan hanya seorang jurnalis, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.(***)
Sumber rilis :FORWAKIM
Redaksi



